US Menjadi Standar Kelulusan http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/122006/26/07-pendidikan.htm BANDUNG, (PR).- Pemerintah kembali mengubah standar kelulusan. Jika sebelumnya kelulusan siswa hanya dipengaruhi nilai ujian nasional (UN), kini melalui peraturan menteri (permen), nilai ujian sekolah (US) juga menjadi salah satu parameter menentukan.
Permen yang belum mendapatkan nomor itu menyebutkan, untuk mencapai kelulusan, siswa harus memiliki nilai US rata-rata minimal 6,0. Jika nilai tidak terpenuhi, siswa tidak bisa dinyatakan lulus. Sebaliknya, walaupun nilai rata-rata UN di atas 5,0. Jika nilai rata-rata US kurang dari 6,0, siswa tidak bisa lulus. US mengujikan setiap mata pelajaran yang tidak diikutsertakan dalam UN.
“Tidak ada perubahan yang esensial dari tahun lalu, kecuali standar nilai kelulusan semakin tinggi. Perbedaan lainnya, sekarang tidak ada pengumuman ujian nasional,” ujar Furqon, Ph.D., anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) usai seminar nasional “Tinjauan Kritis Perbandingan Kurikulum” di UPI, Kamis (21/12).
Menurut Furqon, hasil ujian akan diberikan kepada sekolah untuk diolah bersama nilai ujian sekolah dan penilaian lain. “Sekolahlah yang menentukan apakah siswa sudah bisa menyelesaikan pembelajaran atau tidak. Penentuan kelulusan itu dilakukan melalui rapat dewan guru,” tuturnya. Berdasarkan permen tersebut, lanjut Furqon, sekolah harus mempertimbangkan beberapa kriteria utama. “Misalnya, apakah siswa mengikuti seluruh program pembelajaran atau tidak. Lalu, ada juga penilaian dari guru tentang akhlak mulia, ketakwaan, olah raga, agama, dan budi pekerti. Minimal, siswa harus memiliki nilai baik,” ujarnya.
Furqon mengungkapkan, nilai “baik” tidak menutup kemungkinan bersifat subjektif. Terlebih karena objek-objek penilaian tersebut tidak memiliki standar mutlak. Namun, karena berasal dari beberapa kepala, hasilnya bisa mendekati objektif.
“Penetapan faktor-faktor akhlak dan budi pekerti dalam standar penilaian kelulusan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat. Masyarakat tidak hanya menuntut lulusan berotak pintar,” katanya.
Furqon menampik jika pemberlakuan standar baru itu akan membebani siswa. Dia justru berpendapat, standar tersebut akan meringankan beban siswa karena kelulusan tidak lagi bergantung pada satu parameter seperti sebelumnya.
“Dengan standar baru ini, kelulusan setidaknya ditentukan oleh empat parameter, yaitu UN, US, UN dan US, serta guru. Masing-masing parameter tersebut memiliki kekuatan untuk memveto satu sama lain. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, kelulusan siswa bisa ditangguhkan,” ujar Furqon.
Meskipun permen tersebut belum memiliki nomor, namun menurut Furqon, permen telah sampai kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Bahkan, menurut pengakuan Iwan Hermawan, Sekjen FAGI, beberapa sekolah di Bandung telah mendapatkan duplikatnya.
“Sebatas pengetahuan saya, hingga Selasa, permen tersebut masih belum ditandatangani Mendiknas. permen tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Biro Hukum, untuk mengecek apakah isinya ada yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak,” katanya.
Duplikat permen
Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Cucu Saputra, membenarkan jika sekolahnya telah mendapatkan duplikat permen tersebut. Namun, ia mengaku, belum mempelajarinya lebih lanjut. Sementara, Amin Wijaya, Kepala Sekolah SMAN 1 Margahayu Kab. Bandung, mengaku belum menerimanya.
Beberapa guru yang sempat membaca permen tersebut menilai, pemberlakukan permen baru itu akan berimbas buruk pada kinerja sekolah. Menurut salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya, dengan peraturan kelulusan semakin ketat, tidak metutup kemungkinan jika ke depannya fungsi sekolah tak jauh berbeda dengan lembaga bimbingan belajar.
Namun, Furqon menyangkal hal itu. Menurut dia, sekolah yang memiliki kualitas baik tidak akan hanyut sekadar mengejar target kelulusan siswa. (A-150)***
[Non-text portions of this message have been removed]